Namanya juga hubungan LDR, dimana tidaklah mudah untuk
mempertahankan hubungan baik. Dan sekarang ini sudah diuntungkan dengan adanya
layanan video call yang bisa dimanfaatkan oleh seseorang untuk temu online.
Dimana seseorang dapat bertemu secara virtual, untuk
melakukan beberapa hal. Namun kalau seperti ini sepertinya sudah cukup
kelewatan.
Sepasang kekasih tengah menjadi buah bibir warganet lantaran
video call mereka viral di sosial media.
Dalam rekaman video call tersebut, dua sejoli ini melakukan
salat jemaah secara online yang membuat warganet bertanya-tanya soal hukum
syarat sah salat.
Setiap pasangan kekasih yang sedang dimabuk cinta pasti
memiliki gaya berpacaran yang berbeda-beda. Seperti sebuah video yang diunggah
akun Twitter @halewwwwasli, yang memperlihatkan dua sejoli salat jemaah dengan
cara jarak jauh.
"UNCHHH NGET," tulis akun tersebut memberi
keterangan video unggahannya, Senin (23/11/2020).
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak sepasang
cowok-cewek sedang salat berjemaah. Keduanya, mengerjakan salat tersebut via
video call melalui aplikasi WhatsApp.
Tidak hanya salatnya saja yang dilakukan secara virtual,
keduanya bahkan melakukan salaman online.
Alhasil, kolom komentar unggahan itu langsung diserbu
komentar-komentar dari ribuan warganet.
"Yang kaya gini sah gaa si solatnya? serius
nanya," tulis warganet dengan nama akun @araaad***
"Gak sah. Syarat berjemaah tu imam sama makmum harus
berada di satu tempat yang sama," jawab warganet lainnya @TheOnly***
"Waktu pdktnya juga pdkt syariah pasti neh. perhatian
nya ngingetin ibadah,tahajud dsb. heheu," kata @Herdi*** berkelakar.
Disadur dari NU Online, salat jemaah yang dilakukan secara
virtual tersebut hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya salat
berjemaah.
Syarat-syaratnya antara lain mengetahui perpindahan gerakan
imam dari satu rukun ke rukun yang lain seperti mengetahui ruku’ atau sujudnya
imam memungkinkan untuk menuju imam dengan tanpa menyimpang.
Kemudian, jarak antara makmun dengan akhir masjid tidak
lebih dari 300 hasta (kurang lebih 144 meter), melihat imam atau sebagian
makmum, dan melihatnya itu dari tempat murur.