Masyarakat Indonesia sekarang ini digalakkan agar selalu
waspada dan tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari terpapar COVID-19 yang
tengah mewabah. Salah satu anjuran yang paling digalakkan yakni pengenaan
masker ketika berkeliaran di luar.
Ada berbagai macam hukuman yang tengah dipersiapkan oleh
pihak pengamanan dan penertiban publik soal pelanggaran berikut. Team Jawara
Backbone Polres Cilegon gencar melakukan razia masker dan cipta kondisi serta
pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat. Langkah ini sebagai upaya pendisiplinan
kepada masyarakat agar patuh terhadap pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang dipimpim Kasat Sabhara Polres Cilegon, AKP Tri
Sutrisno itu juga menyiapkan keranda dan berisi pocong yang digunakan guna
memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Cipta Kondisi ini rutin dilkssnakan dan sekaligus melakukan
pengawasan dan mengimbau masyarakat terkait penerapan Perwal Kota Cilegon No 40
tahun 2020 dan Perwal kota Cilegon no 43 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian
Covid-19,” ujar Kasat melalui siaran tertulis, Minggu (27/9/2020).
Kasat menuturkan masih ada beberapa masyarakat ditemukan
belum patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
“Selanjutnya diberikan teguran dan sanksi serta pemberian
masker kepada pelanggar tersebut. Sangsi kali ini kita berikan kepada pelanggar
untuk duduk di dalam ambulan yang berisi keranda mayat dan replika pocong, agar
pelanggar tersebut dapat merenungkan betapa berbahayanya dampak dari Covid19,”
terangnya.
Diharapkan dengan adanya sanksi tersebut masyarakat dapat
lebih sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah diterbitkan oleh
pemerintah.