Tentu saja berhubungan badan tanpa ada ikatan secara sah
dari segi agama ataupun negara memang hal ini tidak diperbolehkan, dan tentu
saja melanggar peraturan. Terlebih kalau hal demikian dilakukan secara paksa,
jelas ini akan merugikan sepihak.
Seperti kejadian berikut, dimana seorang kakek dengan tega
merudupaksa tetangganya yang masih belasan tahun. Korban diketahui setelah
kedapatan tengah hamil 5 bulan.
Seorang kakek, SI (58) tega merudapaksa tetangganya Bunga
(17) bukan nama sebenarnya yang keterbelakangan mental.
Sang kakek melakukan aksi bejatnya kepada korban hingga
berkali-kali.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan,
perbuatan amoral tersebut dilakukan warga Botolinggo, Bondowoso pada Januari
2020.
Iformasinya aksi ruda paksa itu dilakukan di rumah kakek SI
saat rumah dalam kondisisepi.
"Terlapor diduga menyetubuhi korban dengan paksa.
Sehingga korban tak berdaya," kata AKABP Erick, Rabu (7/10/2020).
Menurut laporan keluarga, SI melakukan perbuatan tersebut
lima kali.
Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini hamil lima bulan.
Kejadian rudapaksa ini terungkap, ketika keluarga mendapati
kejanggalan pada tubuh korban, perut korban membesar seperti orang hamil.
Sebelum terungkap, korban menyimpan kisah pilunya itu karena
takut kepada keluarga.
Korban juga tak mau membuat keluarga sedih atas cerita
pahitnya.
"Pelapor (keluarga) menanyakan apa yang sedang terjadi
kepada anaknya tersebut. Setelah berkali-kali ditanya, barulah korban mengaku
telah disetubuhi oleh SI," ungkap Erick.
Bak tersambar petir di siang bolong, keluarga terkejut
mendengar cerita korban.
Tak menunggu lama, pihak keluarga melaporkan kejadian
tersebut kepada Unit PPA Polres Bondosowo.
"Kami sudah merima laporannya. Kami langsung mendalami
laporan tersebut," pungkasnya.