6J2ltANIvHg90BMqkYINyuFLQgimMLFexOSJZtDW

Seorang Kakek Tega Nodai Tetangganya yang Masih Belasan Tahun, Punya Keterbelakangan Mental dan Ketahuan Setelah Korban Hamil 5 Bulan


 

Tentu saja berhubungan badan tanpa ada ikatan secara sah dari segi agama ataupun negara memang hal ini tidak diperbolehkan, dan tentu saja melanggar peraturan. Terlebih kalau hal demikian dilakukan secara paksa, jelas ini akan merugikan sepihak.

Seperti kejadian berikut, dimana seorang kakek dengan tega merudupaksa tetangganya yang masih belasan tahun. Korban diketahui setelah kedapatan tengah hamil 5 bulan.

Seorang kakek, SI (58) tega merudapaksa tetangganya Bunga (17) bukan nama sebenarnya yang keterbelakangan mental.

Sang kakek melakukan aksi bejatnya kepada korban hingga berkali-kali.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, perbuatan amoral tersebut dilakukan warga Botolinggo, Bondowoso pada Januari 2020.

Iformasinya aksi ruda paksa itu dilakukan di rumah kakek SI saat  rumah dalam kondisisepi.

"Terlapor diduga menyetubuhi korban dengan paksa. Sehingga korban tak berdaya," kata AKABP Erick, Rabu (7/10/2020).

Menurut laporan keluarga, SI melakukan perbuatan tersebut lima kali.

Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini hamil lima bulan.

Kejadian rudapaksa ini terungkap, ketika keluarga mendapati kejanggalan pada tubuh korban, perut korban membesar seperti orang hamil.

Sebelum terungkap, korban menyimpan kisah pilunya itu karena takut kepada keluarga.

Korban juga tak mau membuat keluarga sedih atas cerita pahitnya.

"Pelapor (keluarga) menanyakan apa yang sedang terjadi kepada anaknya tersebut. Setelah berkali-kali ditanya, barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh SI," ungkap Erick.

Bak tersambar petir di siang bolong, keluarga terkejut mendengar cerita korban.

Tak menunggu lama, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Polres Bondosowo.

"Kami sudah merima laporannya. Kami langsung mendalami laporan tersebut," pungkasnya.  

Related Posts

Related Posts

Post a Comment