Sudah menjadi kebiasaan orang tua, dimana membelajari anak
untuk melakukan suatu hal. Seperti membeli sesuatu misalnya, dimana ini sudah
menjadi kebiasaan anak SD. Akan tetapi tragis, dimana gadis yang masih SD ini
pulang beli kopi malah berlumuran darah di daerah kewanitaannya.
Seorang gadis SD diperkosa di hutan usai membeli serenceng
kopi. Bocah SD itu disuruh ibunya membeli kopi malam-malam.
Sang pemerkosa, JA, kini sudah ditangkap. JA perkosa anak
berusia 9 tahun.
Perkosaan itu bermula saat si bocah berinisial M pergi
membeli serenceng kopi yang disuruh oleh sang ibu ke sebuah kios tetangga
mereka.
Salahnya di sini, si ibu meyuruh anaknya pada malam hari dan
hanya seorang diri lagi.
Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo
menceritakan kejadian perkosaan itu terjadi pukul 20.00 WITA.
“Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya
diperkosa di hutan,” kata dia.
Setelah pemuda itu memperkosa bocah, lantas ia pergi dan
segera kabur dari tempat kejadian.
Si bocah lantas pulang ke rumah sambil menangis tersedu-sedu
dengan keadaan yang sudah tak berdaya lagi.
Kejadiaan pilu itu terungkap setelah korban ditanya oleh ibunya.
Mulanya korban mengaku sakit perut saat ditanya sang ibu.
Akan tetapi si ibu curiga, dan tak mungkin anaknya menangis
histeris seperti itu hanya karena sakit perut saja.
Si ibu pun lantas menanyakan bagian perutnya yang sakit.
Lalu si ibu saat akan memegang perutnya, ibu korban melihat lumuran darah pada celananya. Melihat itu, akhirnya si bocah berkata jujur pada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh pemuda JA yang berusia 20 tahun itu.
Korban akhirnya mengaku bahwa telah diperkosa di Hutan Tua
Danor.
Si ibu korban pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada
ketua RT setempat dan selanjutnya ditindaklajuti oleh Polsek Rote Barat Daya.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari
kejadian bejat itu. Sementara, JA sendiri diketahui mencoba untuk melarikan
setelah memerkosa korban.
Namun jelang beberapa hari, JA berhasil ditangkap pihak
kepolisian. JA ditangkap oleh tiga orang personel Polsek Rote Barat Daya.
Akhirnya pelaku ditangkap di rumah keluarganya berinisial IN
di Dusun Peluak, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.
Saat ditangkap, JA tidak melakukan perlawanan saat hendak
ditangkap, sehingga langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek Rote Barat Daya.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses
hukum lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU
Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan
dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak, dengan ancaman pidana penjara
maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.