Seorang pria dewasa memang memiliki nafsu yang lebih tinggi
dan makin berani melakukan tindakan-tindakan yang berbau intim. Dan itu tidak
hanya dilakukan terhadap orang seusianya saja atau pasangan sah, melainkan juga
terkadang salah sasaran.
Bahkan tidak menutup kemungkinan sampai anggota keluarganya
sendiri menjadi korban daripada nafsunya yang tinggi, seperti dalam kasus
berikut misalnya yang pada akhirnya diamankan oleh anggota kepolisian.
Seorang pria berinisial AAL (30) nekat merudapaksa adik
iparnya yang masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak tiga
kali saat rumah sedang sepi.
Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan memeluk dari
belakang.
Pelaku merupakan warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan
Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan bahwa
tindakan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah korban di
Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.
Ia menjelaskan kronologi kejadian terakhir terjadi pada hari
Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang
diri."
"Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan
menemui korban."
"Lalu langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan
langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,"
ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Kamis (22/10/2020) pagi.
Ia menyebutkan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut
dilakukan berulang hingga total ada tiga kali di rumah korban.
"Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Patumbak," ungkap Arfin.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Patumbak pada Senin
(11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di
Pasar V Patumbak.
"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip
Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi
berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan
penggeledahan," jelasnya.
Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek
Patumbak guna proses hukum selanjutnya
Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d
subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan
Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun
maksimal 15 tahun.