Setiap pasangan ketika sudah menikah tentu akan berusaha
sebaik mungkin untuk menjaga hubungannya agar tidak sampai rusak di tengah
perjalanan kehidupannya.
Hanya saja ada saja rintangan yang harus dihadapi oleh
pasangan tersebut, seperti misal ada orang ketiga yang lebih menarik perhatian
daripada salah satunya.
Etika berhubungan terhadap sesama manusia telah diatur oleh
Allah SWT, terlebih lagi menjaga dan menjalin hubungan dalam berkeluarga. Dalam
berumah tangga telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Quran untuk menjaga
keharmonisan bagi suami dan istri.
Islam memandang penting suatu keharmonisan bagi pasangan
suami istri dalam membangun rumah tangga yang baik dan kondusif untuk
kebahagiaan suami dan istri.
Akan tetapi, maraknya perselingkuhan yang didasari atas
nafsu semata telah banyak terjadi. Hal ini juga terjadi lantaran orang ketiga
yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Orang ketiga tentunya bukan menjadi masalah utama, akan
tetapi masih ada satu sisi yang juga salah karena telah tergoda oleh datangnya
orang ketiga.
Sejatinya, penganggu dan perusak dalam sebuah rumah tangga
bukan hanya seorang perempuan (pelakor) akan tetapi laki-laki juga bisa menjadi
orang ketiga dalam sebuah rumah tangga (pebinor).
Berikut adalah hukuman dan pandangan Agama Islam terhadap
pelakor ataupun pebinor yang mengganggu rumah tangga dan kebahagiaan orang lain
yang dirangkum oleh ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber.
Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu
keharmonisan rumah tanga orang lain sebagai sabdanya berikut ini:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا
مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya, ‘Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah
SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas
suaminya atau seorang budak atas tuannya,’ (HR Abu Dawud).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa Agama Islam secara tegas
telah melarang berbagai upaya apapun terkait dengan perselingkuhan. Terlebih
dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah
tangganya dengan sang suami.
Ancaman dan kecaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada
laki-laki saja, akan tetapi semua yang menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga.
Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam
rangka merebut hati suami orang lain, sebagaimana penjelasan dari hadist
berikut ini:
لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى
بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج
عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع
من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه
النسائي
Artinya, ‘(Bukan bagian dari) pengikut kami, (orang yang
menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas
suaminya),
misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan
istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau
seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan
keduanya.
Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak
hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang
budak perempuan terhadap tuannya.
Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan
An-Nasai,’ (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud,
[Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).
Hadist di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah
rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.
Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga
orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya
destruktif ini berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.
Dari hadist dan penjelasan di atas mengatakan bahwa hukum
pelakor menurut agama adalah haram.
Islam secara tegas telah mengharamkan segala upaya dan
perbuatan (merebut suami orang lain bagi perempuan) dan (merebut istri orang
lain bagi laki-laki) baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud
menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri
sebelumnya.
Begitulah Islam memandangan dan memberikan hukuman terhadap
pelakor atau ataupun laki-laki yang mempunyai wanita idaman lain dalam sebuah
rumah tangga menurut agama islam sangatlah dilarang dan haram.
Wallahua’lam Bisshawab.