Pernikahan menjadi suatu hal yang memang harus didasari
dengan cinta dan kesukaan setiap pasangan, dikarenakan kalau ada paksaan ini
akan berdampak bahaya terhadap keharmonisan rumah tangga yang dibangun mendatang.
Akan tetapi apa daya, karena beberapa keadaan menjadikan
mereka harus rela untuk dipaksa untuk menikah, bahkan dengan sosok yang tidak
wajar sekalipun.
Perdagangan manusia masih terus terjadi untuk mendapatkan
sejumlah uang dalam waktu singkat. Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, seorang
remaja, IDR (19) tega menjual dua gadis di bawah umur, L (14) dan MS (13)
kepada kakek berusia 70 tahun.
Kejadian itu terungkap berdasarkan laporan orangtua korban
baru-baru ini ke Mapolresta Banyumas. Orangtua korban L menggadukan dugaan
kasus perdagangan manusia (trafficking) setelah mendapatkan pengakuan dari
anaknya.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa itu terjadi pada
Agustus 2020 di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Korban dijual pelaku IDR dan temannya MY (21) untuk berhubungan badan dengan
seorang fedofilia agar mendapatkan uang untuk melunasi hutang korban.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel 2 Gadis di Bawah
Umur Rela Dijual kepada Kakek Berusia 70 Tahun Demi Tutup Utang dan Perlu
Pekerjaan , Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, didampingi Kasat
Reskrim AKP Berry, mengakui mendapat pengaduan kasus trafficking dari salah
seorang orang tua korban berinisial L (14) yaitu salah satu melaporkan ke
Mapolresta Banyumas. Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya
merupakan warga Sumbang
"Awalnya dari hutang piutang, L memiliki hutang kepada
pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp 600 ribu hutang tersebut dari tarif
sewa sepeda motor milik IDR yang belum bisa dilunasinya,” katanya.
Saat itu korban ditagih tapi karena tidak memiliki uang
korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.
Bersama dengan MY (21) warga Baturaden IDR menawari
pekerjaan L untuk "melayani" seorang kakek berusia 70 berinisial RSJ
dan L yang masih remaja usia belasan tahun tidak menolak tawaran
tersebut," kata Berry.
Modus yang sama juga dilakukan terhadap MS yang baru berusia
13 tahun. Saat itu MS butuh pekerjaan dia lalu meminta tolong IDR.
Secara kebetulan MY yang memiliki jaringan bisnis
'esek-esek' menawarkan kerjaan MS untuk melayani laki-laki hidung belang berinisial
BO.
Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu
kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan
Purwokerto Selatan, dilokasi BO menginap.
Di hotel yang sama dan waktu yang hampir bersamaan MS juga
diminta melayani RSJ warga Bandung Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan
Kembaran. Bisnis 'esek-esek' tersebut diatur orang yang sama, MY, sedang IDR
hanya sebagai calo.
"Selama melayani dua orang BO dan RSJ, MS mendapat
bayaran Rp 1 juta," kata Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti lengkap. Tim dari
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta memburu IDR.
Dia ditangkap di rumahnya, setelah hasil interogasi lengkap.
Tim menangkap MY, RSJ, dia diamankan saat berada di salah satu hotel di
Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Dari perdagangan anak tersebut MY mendapatkan uang
dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha
Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu
lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu, satu potong
celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong
bh warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81
atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal
lima belas tahun.