Dalam beberapa waktu terakhir ini di sejumlah daerah terjadi
kerusuhan atas demo omnibus law. Dimana seharusnya demo yang berjalan sesuai
dengan ketentraman dan kedamaian, malah berujung ricuh bahkan ada kejadian
kurang menyenangkan lainnya.
Bahkan ada juga beberapa anggota kepolisian kena tangkap
oleh mahasiswa, dimana mereka langsung di sekap. Ini tentu saja berkebalikan
dengan yang seharusnya terjadi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa
Barat menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan kepada
seorang aparat kepolisian saat adanya aksi di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A
Chaniago mengatakan, dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH
ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres
Karawang. Sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah
umur dan berstatus sebagai pelajar.
"Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan
terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Erdi di
Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
Erdi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada
Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Di lokasi tersebut,
seorang aparat kepolisian diduga disekap lalu dilakukan penganiayaan oleh para
tersangka. "Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop
kemudian menggunakan batu," katanya.
Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala
dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika
Asih, Kota Bandung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa
Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya masih mendalami motif para
tersangka yang melakukan penganiayaan itu.
Lalu menurutnya tempat kejadian perkara yang berada di Jalan
Sultan Agung itu merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan
untuk kegiatan unjuk rasa. Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara
posko relawan itu.
"Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi
faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan
penganiayaan," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170
dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.