6J2ltANIvHg90BMqkYINyuFLQgimMLFexOSJZtDW

Bukannya Kena Tangkap, Pendemo Omnibus Law Ini Malah Sekap Sejumlah Polisi



Dalam beberapa waktu terakhir ini di sejumlah daerah terjadi kerusuhan atas demo omnibus law. Dimana seharusnya demo yang berjalan sesuai dengan ketentraman dan kedamaian, malah berujung ricuh bahkan ada kejadian kurang menyenangkan lainnya.

Bahkan ada juga beberapa anggota kepolisian kena tangkap oleh mahasiswa, dimana mereka langsung di sekap. Ini tentu saja berkebalikan dengan yang seharusnya terjadi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan kepada seorang aparat kepolisian saat adanya aksi di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

"Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Erdi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, seorang aparat kepolisian diduga disekap lalu dilakukan penganiayaan oleh para tersangka. "Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," katanya.

Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu.

Lalu menurutnya tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa. Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko relawan itu.

"Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Related Posts

Related Posts

Post a Comment