Dalam beberapa waktu terakhir ini memang kita dihadapkan
dengan kondisi yang tengah membuat keadaan tegang. Lantaran banyak demonstran
di berbagai tempat, dan bahkan sampai menimbulkan kerugian miliaran Rupiah.
Hal itu dikarenakan adanya keputusan UU Cipta Kerja dimana
dianggap kurang memadai dengan apa yang telah dirasakan oleh para kalangan
bawah, terlebih yang bekerja pada perusahaan swasta. Seolah hak mereka
terpotong demi melindungi para pengusaha.
Dan setelah memanas di beberapa wilayah, sekarang ada
ungkapan bahwasanya keputusan tersebut memang diputuskan secara cepat karena
ada masalah darurat dialami oleh DPR RI.
Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan
untuk mempercepat mulainya masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan
RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan
data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak
penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(6/10/2020) dilansir dari Kompas TV.
"18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf
anggota dan lain-lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I
2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan
masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan
staf anggota yang terpapar Covid-19.
"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf
ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang
terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat
memimpin rapat.
Adapun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR telah
mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat
dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU
Cipta Kerja.