Sebagian besar kalangan tentu sudah tidak asing lagi ketika
mendengar nama Gus Nur, dikarenakan memang ia merupakan salah satu tokoh agama
terpandang di Indonesia, berkat ceramah yang diberikan terhadap publik.
Hanya saja belum lama ini dirinya tengah mendapati masalah yang
cukup serius, hingga masuk ke ranah hukum.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim
Polri usai dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU). Berikut ini sejumlah fakta
terkait Gus Nur.
Kasus ini bermula ketika Gus Nur muncul dalam video di
YouTube MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang
dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur menyinggung soal NU yang ia anggap telah berubah.
Ujaran ini yang dinilai menghina NU.
Berikut ini 5 fakta tentang Gus Nur yang menjadi tersangka
usai menghina NU:
1. Ramai-ramai Dilaporkan di Daerah
Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon, Azis
Hakim, melaporkan Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap
telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21
Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana
penghinaan ujaran kebencian dan atau hate speech melalui media elektronik.
Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh mengatakan pihaknya
mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE.
"Kita laporkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE yang
ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.
Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur juga dilaporkan
oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad
Nuruzzaman.
Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP
Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember.
Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.
2. Ditangkap di Malang
Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. "Benar
(Gus Nur ditangkap),"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo
kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00
WIB," kata Slamet.
3. Kuasa Hukum Kaget
Sementara itu, Kuasa hukum Gus Nur mengaku kaget dengan
penangkapan yang begitu cepat. Andry Ermawan, koordinator tim kuasa hukum Gus
Nur mengatakan Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang pada dini hari. Ia
sendiri baru mengetahui sebab semalam handphone-nya off karena sudah istirahat.
"Iya di kediamannya di Malang di Kecamatan Pakis. Saya
juga baru diinformasikan oleh teman saya," ujar Andry kepada detikcom,
Sabtu (24/10/2020).
Menurut Andry, setelah ditangkap, Gus Nur diketahui berpesan
kepada anaknya agar menghubungi dirinya. Dan hal itu tampak terlihat dalam
video YouTube detik-detik penangkapan Gus Nur.
4. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Usai ditangkap, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana ujaran kebencian.
"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," ujar
Uliandi.
"(Motif) masih dalam pendalaman," lanjutnya.
5. Laptop Hingga Modem Disita
Muhammad Munjiat (21), anak kedua Gus Nur, mengatakan polisi
yang datang berjumlah sekitar 30 personel naik 5 mobil. Mereka datang pukul 12
malam sambil membawa surat perintah penangkapan, penahananan, dan penyitaan
barang bukti.
Menurut Munjiat, Gus Nur yang sedang bekam segera berhenti
dan langsung menemui aparat kepolisian yang datang malam itu. Polisi kemudian
melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang seperti laptop, hard disk,
maupun modem internet.
"Langsung ada penggeledahan, beberapa barang disita
seperti laptop, hard disk, ada modem juga. Sama meminta baju yang digunakan Gus
Nur dalam Youtube," kata Munjiat kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).