6J2ltANIvHg90BMqkYINyuFLQgimMLFexOSJZtDW

Pemerintah Bagi-Bagi Pulsa Gratis ke Masyarakat Rp 150 - 400 Ribu per Bulan



Dikarenakan semakin banyaknya kegiatan yang dilakukan secara online, maka kebutuhan akan kuota internet dan pulsa jelas lebih tinggi daripada biasanya. Apalagi mereka para petugas yang mengajar dan belajar, jelas memiliki kebutuhan daring yang lebih sering daripada orang lainnya.

Atas hal yang demikian, pihak pemerintah berinisiatif memberikan bantuan terhadap masyarakat berupa pulsa yang diharapkan ini bisa membantu mereka dalam tetap produktif meski selama pandemi belum selesai kali ini.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut mengatur skema pemberian tunjangan pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mahasiswa dan masyarakat.

Tercatat, PNS mendapatkan pulsa Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan tergantung jabatannya serta intensitas pegawai dalam bekerja via daring.

Pada diktum ketiga, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online juga diberikan biaya pulsa paling tinggi Rp 150 ribu per bulan, sesuai kebutuhan. Masyarakat yang terlibat kegiatan online juga bisa mendapatkan biaya pulsa dengan nominal yang sama, yaitu Rp 150 ribu per bulan.

Kendati, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan tunjangan pulsa tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, konsideran kebijakan ini tetap berfokus pada PNS, sehingga masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini juga berkaitan dengan tugas PNS.

"Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapat tunjangan pulsa)," ujar Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Sementara siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya akan diusulkan oleh Kementerian dan Lembaga.

"Kementerian atau Lembaga yang akan mengusulkan itu (masyarakat yang berhak menerima tunjangan pulsa)," tuturnya.

Aturan Resmi Diteken, PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Menkeu dalam beleid yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNSyang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil. optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Related Posts

Related Posts

Post a Comment