Dikarenakan semakin banyaknya kegiatan yang dilakukan secara
online, maka kebutuhan akan kuota internet dan pulsa jelas lebih tinggi
daripada biasanya. Apalagi mereka para petugas yang mengajar dan belajar, jelas
memiliki kebutuhan daring yang lebih sering daripada orang lainnya.
Atas hal yang demikian, pihak pemerintah berinisiatif
memberikan bantuan terhadap masyarakat berupa pulsa yang diharapkan ini bisa
membantu mereka dalam tetap produktif meski selama pandemi belum selesai kali
ini.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun
Anggaran 2020. Beleid tersebut mengatur skema pemberian tunjangan pulsa untuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mahasiswa dan masyarakat.
Tercatat, PNS mendapatkan pulsa Rp 200 ribu hingga Rp 400
ribu per bulan tergantung jabatannya serta intensitas pegawai dalam bekerja via
daring.
Pada diktum ketiga, mahasiswa yang mengikuti kegiatan
belajar mengajar online juga diberikan biaya pulsa paling tinggi Rp 150 ribu
per bulan, sesuai kebutuhan. Masyarakat yang terlibat kegiatan online juga bisa
mendapatkan biaya pulsa dengan nominal yang sama, yaitu Rp 150 ribu
per bulan.
Kendati, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan
tunjangan pulsa tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus
Prastowo menyatakan, konsideran kebijakan ini tetap berfokus pada PNS, sehingga
masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini juga berkaitan dengan tugas PNS.
"Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat yang terkait
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapat tunjangan pulsa),"
ujar Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).
Sementara siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya akan
diusulkan oleh Kementerian dan Lembaga.
"Kementerian atau Lembaga yang akan mengusulkan itu
(masyarakat yang berhak menerima tunjangan pulsa)," tuturnya.
Aturan Resmi Diteken, PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu
per Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan
tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan kalangan mahasiswa.
Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data
dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal
31 Agustus 2020.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam
tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran,
antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara
daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar
Menkeu dalam beleid yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).
Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi
menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per
bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah,
besarannya Rp 200 ribu per bulan.
Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNSyang dalam
pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.
Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat
kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp
150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.
Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil. optimalisasi
dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif
mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media
daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang
baik dan akuntabilitas.