6J2ltANIvHg90BMqkYINyuFLQgimMLFexOSJZtDW

Nguyah Permen Suguhan dari Bank Haram? Ini Penjelasannya



Dikarenakan ingin memberikan pelayanan terbaik terhadap setiap nasabah yang ada, membuat mereka memberikan suguhan seperti minum, cemilan, permen dan semacamnya. Akan tetapi ada beberapa orang yang menganggap hal demikian tidak boleh dilakukan, dan orang yang memakannya akan jadi haram.

Viral unggahan seorang netizen yang menyebut bahwa makan permen yang disuguhkan oleh bank hukumnya haram. Unggahan tersebut memicu perdebatan antara netizen.

Saat mengunjungi sebuah bank untuk keperluan tertentu, biasanya tamu akan disuguhkan permen. Permen tersebut ditaruh dalam wadah dan diletakkan di atas meja tamu. Tamu akan dipersilahkan menikmati permen tersebut sambil menunggu pegawai bank mengerjakan keperluan tamu.

Namun, baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan unggahan seorang netizen yang menyebut bahwa menikmati permen dari bank itu hukumnya adalah haram. Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Twitter @subtanyarl (16/09).

"Terlihat sepele? Makan permen fasilitas bank. Permen ini HARAM hukumnya dimakan, begitu juga air minum, makanan hadiah tas jam dinding dari bank. Karena seluruh hutang berbuah manfaat, mau itu permen atau yang lain maka hukumnya riba," tulis netizen.

Unggahan tersebut langsung memicu perdebatan di antara netizen. Ada netizen yang sependapat ada pula yang tidak. Berbagai pendapat pun disampaikan dalam unggahan tersebut.

"Gini nder, tolok koreksi ya kalau salah. Pas dulu aku belajar agama, bank itu emang jatuhnya kayak riba kan, makanya dibilangnya haram. Makanya ada syariah yang non bunga. Makan permen dari bank mau dibilang haram ya Wallahu a'lam karena dari dulu kan riba itu gak boleh," tulis salah satu netizen.



"Kalau logika lu begitu, berarti dengan lu nginjek ubin bank juga haram. Kan lu berada di tempat pengoperasian riba. Alias segala begitu dipermasalahkan ya Tuhan, kayak gak ada sumber dosa gede aja yang perlu dibasmi," tulis netizen lainnya.

Sementara itu, dilansir dari Muslimah.or.id (07/12/08) ada dua pendapat dari para ulama tentang makan makanan yang disuguhkan oleh bank. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarang. Diantaranya yang melarang keras adalah Ibnu Rusyd al-Jadd, kakek dari Ibnu Rusyd penulis Bidayah al-Mujtaahid.

Ia menyebutkan, "Baik dia memiliki harta lain, atau tidak punya harta selain itu, tidak halal baginya melakukan jual beli dengannya, baik barang dagangan atau benda lainnya. Tidak boleh mengonsumsi makanan atau menerimanya sedikit pun dari hibahnya. Siapa yang melakukannya sementara dia tahu bawa itu riba, maka kebiasaannya seperti kebiasaan orang yang suka ghasab," (Fatwa Ibnu Rusyd, 1/645).

Sementara ulama yang memperbolehkan adalah Imam Ibnu Utsaimin yang berdalil dengan aktivitas muamalah yang terjadi di antara Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dengan orang-orang Yahudi di sekitar Madinah.

Ia mengatakan, "banyak di antara orang Yahudi itu yang pekerjaannya sebagai rentenir bagi penduduk Madinah di masa sebelum Islam datang." tafsir surat Al Baqarah, Ibnu Utsaimin. Penjelasan tersebut juga disarikan dari buku berjudul 'Ada Apa dengan Riba' karya Ammi Nur Baits.

Related Posts

Related Posts

Post a Comment