Sudah menjadi hal wajar dimana mereka yang menanam tanaman
akan memetik hasilnya di masa mendatang, atau mungkin karena mengganggu dan
sudah besar, menebang pohon tersebut agar lahan bisa digunakan untuk kebutuhan
lain.
Selama itu dilakukan di tanahnya sendiri atau mungkin sudah
mendapatkan izin daripada yang punya, itu tidaklah masalah. Namun, tiga pria
berikut bernasib apes, karena setelah tebang pohon sendiri malah harus menempuh
jalur hukum.
Tiga orang petani Ale Sewo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi
Selatan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Selasa,
(29/9/2020).
Kuasa Hukum petani, Ady Anugrah Pratama, SH mengatakan bahwa ketiganya dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto,
pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H),” tulis Pengacara Publik LBH Makassar
ini.
Ketiga petani tersebut adalah Natu, Aryo Permadi, dan
Sabang. Mereka berkeluarga dekat. Natu adalah orang tua dari Aryo Permadi.
Sedangkan Sabang adalah ipar dari Natu.
“Natu adalah seorang petani berusia lanjut. Umurnya kini
memasuki usia 75 tahun. Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya,
Aryo Permadi. Natu kemudian menebang Jati yang ia tanam di kebun miliknya yang
lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Pohon Jati tersebut untuk dijadikan
bahan membangun rumah,” tambah Ady Anugrah.
Ridwan, SH yang juga pengacara LBH Makassar ini menyebutkan
bahwa di lokasi itu juga, Natu menanam jahe, lengkuas, kemiri, dan pangi. Kebun
tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun dari keluarganya.
“Setiap tahunnya Natu membayar pajak atas tanah tersebut.
Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil Polisi karena menebang Jati yang ia tanam
sendiri,” terangnya.
Sementara ketiga-tiganya tak mengetahui kalau kebun Natu
masuk dalam kawasan hutan.
“Jadi ketiganya benar-benar tak menyangka diproses gara-gara
menebang jati yang ditanamnya sendiri,” pungkas Ridwan.
Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaaan dari
penuntut umum. Pembacaan dakwaan dilakukan di Gedung Sidang Utama Pengadilan
Negeri Watansoppeng. Yang akan berlanjut pada Selasa pekan depan dengan agenda
pembuktian.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan
Negeri Soppeng, Muhammad Ismail sebagai hakim ketua dan Fitriani dan Willfrid
sebagai anggota.