Padahal sudah jelas-jelas mengkonsumsi sabu ini dilarang
dari segi agama ataupun peraturan Negara. Akan tetapi beberapa kalangan masih
saja melanggar dan nekat melakukannya tanpa memperhatikan efek buruk daripada mengkonsumsi
bahan obat-obatan terlarang seperti itu.
Bukan cuman menyasak kalangan anak muda saja, melainkan
beberapa orang yang sudah berusia sekalipun terkadang juga masih mengkonsumsinya,
tanpa pandang kelamin. Seperti janda cantik satu ini yang kedapatan konsumsi sabu.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang
Kota menangkap janda cantik, berinisial RI (28) warga Perumahan Serang City,
Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Wanita itu digerebek di rumahnya usai mengonsumsi sabu. Dari
penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pipet (alat isap)
berisi sabu serta korek api.
Kepala Satreskoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton
mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka
kerap pesta sabu di rumahnya.
Berbekal dari informasi, Jumat (18/9/2020) dini hari, tim
anti narkotika Unit I yang dipimpin Ipda Yuli Khaerani langsung mendatangi
lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB, mulai
melakukan penggerebekan.
“Saat petugas mencoba masuk, pintu rumah dalam posisi
terkunci dan tersangka tidak mau membukakan pintu. Karena pintu tak juga
dibuka, kami berkordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat juga didampingi warga
sekitar mendobrak pintu rumahnya,” kata Iptu Shilton seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Senin
(21/9/2020).
Saat pintu berhasil dibuka paksa, tersanga RI berada di
lantai atas. Mantan istri pengusaha ini mengelak disebut sebagai pengguna
narkoba bahkan mencoba melawan saat petugas melakukan penggeledahan sambil
berbicara meracau tidak jelas karena diduga baru saja menggunakan sabu.
Saat penggeledahan ditemukan pipet kaca diduga berisikan
sabu dan korek api di kloset WC. Diduga pelaku mencoba menyembunyikan atau
ingin menghilangkan barang bukti.
“Diduga tersangka baru saja menggunakan sabu dan mencoba
menghilangkan barang bukti yang kami dapatkan di kloset. Tersangka langsung
kita amankan untuk dilakukan penyidikan,” kata dia.
Dari tes urine, kata Shilton, wanita kelahiran Martapura ini
positif menggunakan narkoba, dan dalam penyidikan tersangka akhirnya mengakui jika
sebagai pemakai.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah lebih dari
setahun mengonsumsi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar
yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun
mengkonumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan
keluarga,” kata Shilton seraya mengatakan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat
(2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
penjara.