Jangan sampai kejadian seperti berikut terulang kembali terhadap orang lain, karena tingkat kewaspadaan yang sudah ditingkatkan.
Sepasang kekasih di Palembang, yakni Leo Afriko dan Anisa Putri (20), diamankan anggota buser Polsek Sukarami Palembang.
Leo dan Putri berhasil merampas harta korbannya.
Barang tersebut mereka dapatkan dengan cara, sang kekasih Anisa dijadikan umpan untuk berkencan dengan korbannya.
Kemudian Leo datang mengerebek dan mengambil barang-barang korbannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memukul korbannya.
Sembilan bulan berlalu, pasangan kekasih ini akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka Putri berkenalan dengan korban melalui medsos.
Setelah berkenalan Putri mengajak korbannya untuk berkencan di sebuah kamar kost.
Korban pun bersedia dan mengikuti keinginan tersangka.
Saat berhasil mengelabui korbannya dengan berkurungan di sebuah kamar kost di daerah Punti Kayu Palembang, tersangka Leo bertugas untuk menggerebek aksi keduanya.
Putri mengajak korban untuk berkencan di kosannya di Jalan Suka Senang Kecamatan Sukarami Palembang.
Putri yang sudah merencanakan aksi Curasnya tersebut lalu menghubungi Leo untuk berpura-pura melakukan penggerebekan saat keduanya berkencan.
"Kedua tersangka ini sudah merencanakan aksinya terhadap korbannya.
Mudusnya Leo sengaja mengumpankan pacarnya untuk mengajak koban berkencan.
Saat pacar tersangka sedang berkencan di dalam kamar di salah satu kontrakan di kawasan Punti Kayu.
Tersangka Leo pura pura menggerebek keduanya lalu mengambil hp, dompet dan sepeda motor korban milik korban," kata Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Dharma, Minggu (16/8/2020).
Sementara itu dari pengakuan tersangka Leo, saat penggerebekan dirinya dihubungi oleh tersangka putri dengan mengatakan bahwa ada mangsa yang siap untuk ditangkap basah.
"Katanya ada mangsa yang akan membokingnya kita tangkap basah saja pura pura kalau aku ini suaminya putri.
Jam tujuh aku grebek saat digerebek memang mereka sedang berpelukan di dalam kosan putri di depan Punti Kayu,” kata Leo.
Korban sempat dipukul dibagian wajahnya oleh pelaku.
Dengan kondisi tak berdaya korban pun tidak bisa melawan, pelaku langsung mengambil hp, dompet yang berisikan uang 120 ribu serta satu unit motor yamaha miliknya.
"Hp aku jual sama teman senilai Rp 700 ribu, kalau motor aku jual ke simpang kades Rp 2 juta, aku dapat bagian Rp 300 ribu sisanya untuk bayar kontrakan Putri," kata Leo.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.