Tentu saja mereka bergabung dengan alasan tertentu, seperti bocah belasan tahun berikut, dimana tergabung dalam geng begal hanya karena ingin barang berikut.
Demi sebuah jaket impiannya, seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MGH nekat bergabung dalam komplotan begal.
Namun cara MGH salah. Hingga dia ditangkap kawanan polisi saat melancarkan aksinya membegal seorang pengendara sepeda motor di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara tiga orang temannya berhasil kabur dan kini masih diburu aparat polisi,
Kepada penyidik kepolisian Polsek Cikarang Timur, MGH mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian atau perampasan.
Dia mengaku ikut bagian dalam komplotan begal karena ingin membeli jaket impiannya.
Setiap kali hasil rampasan atau curiannya dijual, MGH mendapatkan bagian uang seberar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin mengatakan, MGH merupakan satu dari empat pelaku begal yang berhasil ditangkap.
Tiga pelaku lainnya berinisal R alias K (16), G (17), dan A (17).
“Kita amankan satu pelaku dibawah umur karena melakukan aksi perampasan, tiga pelaku lain masih DPO,” kata Sugimin kepada awak media saat ungkap kasus, Jumat (7/8/2020).
MGH dkk melakukan aksinya dengan memepet dan merampas motor korban. Saat beraksi mereka juga mengancam korban menggunakan celurit.
Dari hasil keterangan MGH, dia dan tiga rekannya sudah sering membegal. MGH sendiri mengaku sudah ikut melakukan kejahatan jalanan itu sebanyak tiga kali.
Terbaru aksi pembegalan dilakukan pada Minggu (26/7) di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur.
Ketika itu, korban bernama Budi Setiadi melintas di lokasi kejadian. Kemudian korban diancam dengan senjata tajam jenis celurit oleh para tersangka untuk menyerahkan motornya.
“Korban laporan langsung kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap salah satunya yang berinisial MGH, pelaku masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMP,” lanjutnya.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Karena masih dibawah umur, tentu proses kita proses pradilan anak sesuai ketentuan aturan berlaku,” tandasnya.