Ketika melakukan kejahatan juga harus menerima apapun resiko ataupun balasan berupa hukuman yang ditimpakan padanya. Dikarenakan setiap tindak kejahatan itu, lama atau sebentar pasti akan ditemukan pelaku kejahatan tersebut, seperti yang terjadi pada wanita berikut.
Viva Kumala Indah Dewi Siti Purwahyuni (32) menangis saat dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (6/8/2020).
Wanita asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas diduga menipu dengan modus arisan online.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry mengatakan terdakwa Viva Kumala terbukti melanggar pasal 372 jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, sertita barang bukti berupa tanah kavling, mobil Honda jazz, dua motor dan perabotan rumah hasil kejahatan disita oleh negara," kata Ferry.
Menurut Ferry, Viva menjalankan penipuan dengan modus arisan online lewat grup WhatsApp (WA).
Viva mengelola arisan tersebut di rumah kontrakan Perumahan Graha Bunder Asri (GBA).
Ratusan member mengikuti arisan tersebut.
Diduga Viva melarikan uang sekitar Rp 400 juta hasil arisan bodong ini.
"Mohon dalam putusan diringankan, pak. Saya memiliki empat anak yang harus dirawat dan butuh kasih sayang orang tua," kata Viva sambil menahan tangis.
Viva menjalankan bisnis arisan online sejak November 2018 sampai April 2019.
Dalam arisan tersebut, Viva menjanjikan keuntungan sangat besar.
Peserta yang ikut arisan sebesar Rp 1 juta dijanjikan mendapat uang senilai Rp 1,3 juta dalam waktu 15 sampai 20 hari.