Meski sudah berlangsung sangat lama, akan tetapi penyebaran COVID-19 masih belum juga meredar di Indonesia. Dikarenakan memang masih belum ada obat yang ampuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Akan tetapi beberapa kalangan memiliki alternatif yang diyakini bisa mencegah bahkan mengobatinya, dan Prof. Hadi Pranoto ini menjadi salah satunya.
Belum lama ini publik diramaikan oleh video wawancara antara penyanyi Anji Manji dengan Prof. Hadi Pranoto.
Pasalnya, pria yang diperkenalkan Anji sebagai seorang pakar mikrobiologi itu mengaku telah menemukan antibodiviruscorona berbahan herbal.
Hadi mengklaim bahwa antibodi Covid-19 itu bisa mengobati pasien positif dalam kurun waktu hitungan hari.
Wawancara tersebut diunggah dalam kanal YouTube pribadi sang musisi, dunia MANJI pada Jumat, 31 Juli 2020 lalu.
Namun kini video tersebut sudah dihapus oleh pihak YouTube, sehingga tak bisa ditemukan kembali.
Sementara itu, diketahui bahwa Hadi dan Anji selaku pemilik channel YouTube telah dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Sebagaimana diberitakan ISUBOGOR.comsebelumnya dalam artikel "Menyesatkan dan Dilaporkan Polisi, Hadi Pranoto : Hoaksnya Saya Dimana?", diakui Hadi bahwa dirinya siap menjawab segala pertanyaan dan menjelaskan khasiat obat herbal miliknya kepada polisi.
Hadi justru bingung lantaran wawancaranya dengan Anji dinilai sebagai informasi yang menyesatkan.
Meski demikian, Hadi menyebut bahwa pihaknya belum mendapat surat pemanggilan dari kepolisian secara resmi.
"Bila ada pemeriksaan polisi, saya akan hadir. Saya akan sampaikan, akan saya jelaskan dengan bukti-bukti yang kami miliki secara transparan dan saya buktikan saya tidak membuat hoaks," katanya pada Senin 3 Agustus 2020 malam.
Hadi mengaku bingung dengan pelaporan video wawancaranya dengan Anji yang dianggap hoaks.
"Jadi yang hoaksnya itu yang mana? Barangnya ada, orang yang sembuh dan buat testimoni ada. Bohongnya dimana?," tuturnya.
Menurut Hadi, sampai saat ini belum ada orang yang merasa dirugikan oleh herbal miliknya.
"Memang ada yang sakit setelah minum herbal saya? Ada yang mati setelah minum herbal ini? Kan tidak. Semua yang kita uji semuanya sehat, bahkan kawan saya yang positif, dia sembuh dan sehat. Tidak perlu obat lain. Jadi yang dibilang menyesatkan itu yang mana?," tambahnya.
Hadi menuturkan, jika tidak adanya uji klinik obat herbalnya dianggap sebagai sebuah kekurangan, ia bisa segera memperbaikinya.
Muannas menuturkan bahwa pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti, di antaranya adalah satu USB berisi link URL konten, transkrip percakapan dan tangkapan layar.
Hadi dan Anji dijerat pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***(Chris Dale/ISUBOGOR.COM)