6J2ltANIvHg90BMqkYINyuFLQgimMLFexOSJZtDW

Demi Kuota Internet, Siswi SMP Ini Nekat Jual Diri dan Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan


Memang sih namanya keadaan mendesak sudah tidak pandang bulu, apakah hasil kerjaannya ini halal atau tidak, yang penting dapet dan bisa menikmatinya.

Sepertinya pemikiran seperti itu sudah meracuni bocah SMP yang telah melakukan tindakan nekat hanya demi sebuah kuota internet.

Seorang siswi SMP di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online.

Hal tersebut ia lakukan demi membeli kuota internet.

Adapun tarif sekali kencan siswi SMP ini mematok harga Rp 500.000.

padahal korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan duduk di bangku sekolah.

Mengenal penyalur melalui Facebook


Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.

Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.

Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.

"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata dia.

Dipatok Rp 500.000 untuk beli kuota


Siswi SMP itu mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.

Uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online . Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 sekali berkencan.

Digagalkan polisi, penyalur dan pemesan diamankan saat transaksi


Jun Chaidir menjelaskan, aksi prostitusi online itu akhirnya digagalkan.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.

"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," tutur Jun Chaidir.

Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Related Posts

Related Posts

Post a Comment