
Pada dasarnya orang yang mabuk itu sudah tidak bisa mengendalikan dirinya dengan baik, dan kalau masih ada yang menjaga tidak masalah. Akan tetapi kalau sudah sampai ke jalan umum, itu bisa terkena sanksi.
Apalagi kasus seperti berikut, dimana sudah mabuk, berkendara di jalanan umum, hingga ke SPBU plus menganiaya petugas yang ada di sana. Tentu ini akan menjadi masalah berat bagi mereka.
Segerombolan pelajar bermotor menganiaya seorang pegawai SPBU di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (31/5/2020) sore. Selain menganiaya, para pemuda mabuk itu memaksa motor mereka diisi bbm penuh dengan membayar Rp10.000.
"Pelaku dalam kondisi mabuk. Dia beli BBM full tank tapi tidak mau bayar dan hanya memberi uang Rp10.000," ungkap Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiaty Leo Dima kepada wartawan, Senin (1/6/2020). (Baca juga; Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo)
Dia menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan pelaku sempat terlibat cekcok dengan petugas yang mengisi bahan bakar ke motor pelaku. Sebab, pelaku hanya membayar Rp10.000 padahal harga yang harus dibayarkan Rp50.000.
Pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras justru mencaci maki dan mengancam petugas SPBU. Pelaku kemudian pergi, namun tidak lama berselang kembali bersama dengan teman-temannya dan mencari korban.
Kembali terjadi adu mulut dan salah seorang pelaku kemudian kembali mencaci korban sambil mengeluarkan uang Rp100.000 sambil mengumpat dengan perkataan kasar. Kejadian itu memicu perdebatan sengit sehingga akhirnya korban dianiaya oleh pelaku beserta teman-temannya.
Setelah menganiaya korban, para pelaku kemudian pergi melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Para pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV terlihat jelas terjadi pemukulan terhadap korban.
Petugas yang mencari pelaku akhirnya berhasil menemukan dan membawa pelaku ke Mapolsek Lembang. "Mereka mengakui penganiayaan tersebut. Statusnya masih anak sekolah, ada yang SMA juga SMP dan mereka juga merupakan anggota komunitas motor," kata kapolsek.
Menurut dia, antara pelaku dan korban kemudian dipertemukan sehingga akhirnya disepakati kasus penganiayaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak orangtua pelaku wajib membuat surat pernyataan dan persetujuan anaknya agar bisa dibimbing dan menghindarkan tindak kriminal serupa.
"Orangtua para pelaku kami panggil dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Kalau melanggar, nanti bisa kami lakukan penahanan karena anaknya sudah masuk daftar hitam. Sementara ini kami hukum mereka dengan menghormat bendera beberapa jam," pungkasnya.
(wib)