
Sebenarnya masyarakat Indonesia itu jumlahnya banyak sekali, akan tetapi beberapa perusahaan ternyata tidak ingin para pekerja berasal dari lokal semuanya, ada beberapa yang malah memilih pekerja asing. Misal seperti pertambangan ini yang memilih pekerja dari China.
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan adanya persetujuan pemerintah pusat terkait masuknya 500 TKA China ke Sulawesi Selatan.
Namun, kebijakan pemerintah pusat tersebut ditolak mentah-mentah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mulai dari Pemprov, Pemkab hingga legislatif kompak menolak kebijakan pemerintah tersebut.
Ini karena kedatangan pekerja asing tersebut mencuat di tengah pandemi wabah virus corona.
Pemda maupun DPRD Sultra sepakat menolak kedatangan WNA China tersebut ke lokasi perusahaan pemurnian (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Pabrik pengolahan nikel tersebut memang dimiliki investor asal Negeri Tirai Bambu.
Penolakan pemda didasari atas kekhawatiran penyebaran wabah virus corona.
Selain itu, masuknya TKA China juga bisa memicu gejolak sosial di tengah masyarakat, karena bersamaan dengan upaya pemerintah melakukan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kedatangan 500 TKA tersebut terkait dengan dengan kebutuhan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI).
Perusahaan PMA China tersebut berdiri tahun 2014 yang merupakan anak usaha De Long Nickel Co Ltd yang berasal dari Jiangsu, China.
Di Indonesia, VDNI berkantor di Tower 1 lantai 31, Gedung BEI, Jakarta.
Pada tahun 2017, perusahaan melakukan ekspor feronikel pertamanya sebanyak 7733 MT ke Chenjiagang, China.
VDNI merupakan salah satu pemegang izin usaha pertambangan khusus.
Perusahaan ini berinvestasi 1,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 19,6 triliun.
Investasi diwujudkan dalam bentuk pabrik dengan 15 tungku rotary kiln-electric furnace (RKEF).
Kapasitas produksi smelter sebanyak 600.000 - 800.000 ton nickel pig iron per tahun dengan kadar nikel 10-12 persen.
Akhirnya ditunda Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China setelah heboh dan mendapat penolakan dari banyak pihak.
Kementrian yang dipimpin oleh Ida Fauziyah sebelumnya telah menyetujui TKA China tersebut masuk ke Indonesia dan bekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu tentunya membuat masyarakat kecil dan elite politik dibuat heran dengan kebijakan menteri di kabinet Jokowi periode ke 2 ini.
Sebab, masih hangat dalam ingatan masyarakat tentang larangan bagi warga negara asing ( WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Larangan masuknya WNA ke Indonesia yang diterbitkan oleh Kemenkum HAM tersebut mulai berlaku pada Jumat (2/4/2020) mendatang pada pukul 00.00 WIB.
TKA China masuk ke Bintan Utara saat wabah Corona (istimewa)

Hal itu berlaku sampai pemerintah menyatakan masa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Larangan tersebut diaturdalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun tak disangka-sangka, Kemnaker justru 'menggelar karpet merah' bagi 500 TKA China untuk bekerja di Sulawei Tenggara (Sultra)
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi Sahli mengatakan pihaknya telah menunda kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang semula akan didatangkan pemerintah pusat ke Sulawesi Tenggara.
Penundaan kedatangan ratusan TKA ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sebenarnya, TKA dari Tiongkok belum masuk ke Indonesia. Baru akan masuk," ujar Aris Wahyudi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/5/2020).
Kemnaker setujui kedatangan 500 TKA China (kompas.com)

Aris membenarkan Rencana Penggunaan 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China tersebut telah disetujui Kemnaker.
Pasalnya perusahaan pengguna mengajukan RPTKA telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepastian hukum dan usaha sekaligus K3 di masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan persetujuan tersebut, pengguna akan memproses segala sesuatunya agar TKA bisa masuk secara legal di Indonesia untuk bekerja di proyek strategis nasional di Sultra," ujarnya.
Ia mengatakan penetapan suatu proyek bersifat PSN memang dilakukan oleh pusat, namun pelaksanaannya di daerah.
Hal ini juga sebagai strategi penciptaan pertumbuhan ekonomi atau growth pole di daerah.
"Namun dengan adanya kehebohan yang timbul, pihak perusahaan, sesuai saran Gubernur menunda sementara waktu pengurusan kedatangan TKA dimaksud," lanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Virtue Dragon, Perusahaan Penampung 500 TKA China"