
Kalau sudah berumah tangga tentu berbagai macam masalah seharusnya diselesaikan dengan cara baik-baik, diskusikan setiap ada permasalahan yang terjadi. Itu menjadi salah satu kunci sukses dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Bukan ketika ada masalah malah dibesar-besarkan, dan ketika sedang emosi berbagai macam kesalahan kecil saja malah bisa nyawa taruhannya seperti pasutri ini misalnya.
Liong Kong Yong (48) ditangkap karena membunuh istrinya, Lamiasri (39) di kamar kos di Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 6 Mei 2020.
Tersangka menjelaskan, awalnya dia dan korban sempat cekcok karena masalah sepeda motor.
Lamiasri menagih janji tersangka membelikan motor untuk sang anak.
Tersangka minta agar korban bersabar. Namun, sang istri tetap memaksa hingga keduanya cekcok.
Cekcok berakhir saat keduanya hendak tidur. Kemudian tersangka membangunkan korban sebanyak dua kali untuk menyiapkan makan sahur.
Namun, korban enggan bangun hingga membuat tersangka emosi dan menusuk korban dengan pisau dapur.
"Dia mengalami pendarahan hebat," ujar Liong Kong Yong kepada Suryamalang di Mapolsek Waru, Selasa (12/5/2020).
Melihat korban mengelurkan banyak darah, tersangka membawa korban ke RSAL Surabaya. Saat tiba di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Jenazah korban dibawa ke Nganjuk untuk dimakamkan. Dalam pemeriksaan, dokter curiga pada luka di tubuh Lamiasri.
"Kami juga mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Akhirnya kami ke Nganjuk untuk melakukan penyelidikan," kata Kompol Anwar Sujito, Kapolsek Waru.
Dari penyelidikan, akhirnya dipastikan bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh suaminya. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Polisi menangkap tersangka empat hari setelah peristiwa itu.