6J2ltANIvHg90BMqkYINyuFLQgimMLFexOSJZtDW

Dipaksa Minum Miras, Siswi SMP Digoyang Dua Pemuda yang Baru Kenal di Facebook


Platform Facebook menjadi salah satu layanan yang bisa membuat pertemanan terhadap banyak orang tetap terjalin, akan tetapi tidak menutup kemungkinan medsos ini juga terkadang disalahgunakan oleh orang tertentu.

Mungkin kalau hanya sekedar kenal saja tidak menjadi masalah, namun kalau sampai mengancam dan mencelakai secara fisik jelas itu sudah kelewat batas.

Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pria terduga pelaku perkosaan terhadap seorang siswi kelas VII SMP.

Dua pria tersebut SCP alias Septian (24) dan AW alias Ari (24). Keduanya warga Gilang, Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Septian dan Ari diduga memerkosa korban berinisial IA (14) yang baru dikenal dari Facebook.

Kenalan Lewat Facebook

Informasi yang dihimpun, awalnya korban berkenalan dengan seorang pria berinisial WA, lewat Facebook.

Meski belum pernah kopi darat atau bertemu muka, mereka cukup akrab dan berkomunikasi dengan sangat baik.

Suatu hari, Septian dan Ari bermain ke rumah WA dan meminjam ponselnya.

Saat itulah mereka membuka aplikasi Facebook di ponsel WA, dan berkomunikasi dengan IA.

Septian dan Ari kemudian menjalin komunikasi lebih intens dengan IA, hingga membuat janji untuk kopi darat.

Dipaksa Tenggak Miras

Akhirnya IA bertemu dengan Septian dan Ari untuk berkeliling kota, Minggu (24/5/2020) malam.

Mereka sempat berhenti di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol hingga.

IA kemudian dipaksa menenggak minuman keras hingga teler.

Mereka masih melanjutkan keliling-keliling dan berhanti di sebuah gazebo di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut.

Mereka berada di gazebo itu hingga Senin (25/5/2020) dini hari.

Saat itulah dua tersangka melancarkan berbagai rayuan, untuk mengajak IA melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Meski terus berusaha menolak, IA tak berdaya karena di bawah pengaruh miras.

Kedua tersangka melakukan rudapaksa di gazebo itu.

Ditangkap Warga

Seusai melakukan perbuatan itu, IA diantarkan pulang.

Namun Septian dan Ari langsung ditangkap keluarga IA dibantu warga yang tengah berjaga malam.

Setelah tahu apa yang terjadi terhadap IA, keluarga melapor ke polisi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, membenarkan kejadian itu.

“Ke duanya sudah dijadikan tersangka dan kami amankan di Mapolres Tulungagung, beserta barang buktinya,” terang Retno, Rabu (27/5/2020).

Retno menambahkan, para saksi, korban dan dua tersangka sudah diperiksa.

Pihaknya juga sudah melakukan visum kepada korban, untuk melengkapi alat bukti.

Hasil visum menunjukkan, ada luka baru di alat vital IA.

“Para tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena pengaruh miras. Kami masih melakukan penyidikan,” kata Retno.
Related Posts

Related Posts

Post a Comment