
Masalah penyebaran virus corona menjadi ancaman nasional yang segera ditangani, dan mereka yang terdampak juga harus segera mendapatkan bantuan dan pertolongan agar tidak semakin menderita.
Akan tetapi kelakuan bejad perangkat desa dan para pejabat yang jelas-jelas sudah mendapatkan gaji tetap dari pemerintah malah seenaknya saja memangkas dana yang seharusnya diberikan terhadap masyarakat yang membutuhkan masih ada saja.
Polres Dairi menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, tersangka bernama Eni Aritonang, perangkat Pemerintah Desa Buluduri.
"Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan," ucap Donni saat ditemui di kantornya, Kamis (14/5/2020).
Donni membeberkan, penetapan Eni Aritonang sebagai tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.
"Pelapor adalah warga atas nama Togu Sinaga. Nomor laporannya, LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019," ungkap Donni.
Kejadian bermula saat Togu Sinaga keluar dari Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, usai mengambil uang bansos sebesar Rp600 ribu.
Begitu sampai di pintu keluar, Togi dicegat Eni Aritonang dan dipaksa untuk menyerahkan uang Rp600 ribu tersebut. Lantaran terpaksa, Togi pun menyerahkan uang itu, lalu pulang ke rumahnya.
Sore harinya, Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang bansos hak Togu, tetapi cuma Rp100 ribu.
"Pelapor keberatan karena uang bansosnya dipotong, tinggal Rp100 ribu," ujar Donni.
Lebih lanjut, Donni mengatakan, pihaknya mengamankan enam orang terkait kasus ini. Dua di antaranya ialah Eni Aritonang dan istri Kades Buluduri, Masniar Sitorus.
Donni menyebut, tersangka Eni Aritonang tidak ditahan, karena dijamin oleh Kades Buluduri, Osaka Sihombing. Pihaknya juga masih memeriksa lima orang lagi dan tak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam waktu dekat ini.
"Kasus ini berdasarkan laporan satu orang. Berangkat dari laporan ini, kami mencoba mengembangkan guna mengungkap otak di balik pemotongan bansos ini, sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat," beber Donni.
Donni menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan Kades Buluduri belum ditemukan.
"Kita turut mengamankan uang bansos sekitar Rp12,3 juta. Uang ini bukan barang bukti. Nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ujar Donni mengakhiri.
Diberitakan Tri bun Medan sebelumnya, penyaluran bansos tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kisruh. Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kesulitan ekonomi imbas pandemi Covid-19 ini disunat. Dari seharusnya Rp600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.
Kabar uang bansos Covid-19 disunat ini pun cepat merebak dan sampai ke polisi. Puncaknya, Selasa (12/5/2020), sejumlah ibu-ibu warga Desa Buluduri yang dianggap terlibat/mengetahui sebab-musabab hal itu, beserta istri dari Kades Buluduri, diboyong aparat Sat Reskrim Polres Dairi ke Mapolres Dairi.
Sebagian uang bansos turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, yang ditemui hari itu mengaku belum bisa memberikan keterangan.
"Kami masih memintai keterangan kepada warga yang menerima bansos untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, saat ditemui wartawan hari itu.
Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya hari itu mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 sudah melalui kesepakatan antara penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai-red) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.
Osaka mengaku, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Mereka sepakat haknya dibagi-bagi dengan warga yang tidak terdaftar.
Penerima BST di Desa Buluduri yang terdaftar, lanjut dia, berjumlah 72 kepala keluarga, tetapi yang terealisasi hanya 67.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka mengakhiri.
Sebelumnya, salah satu warga yang diperiksa polisi, Erna Purba, mengatakan hal senada dengan Kades Buluduri. Pemotongan bansos tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Menurut Erna, kabar ini merebak setelah salah satu warga keberatan menerima uang bansos cuma Rp100 ribu.
"Makanya kami heran, kok ada yang keberatan. Padahal, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama dan ada berkas kesepakatannya," katanya.
(cr16/tri bun-medan.com)